Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Belajar Bagi
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kesehatanperaturan Gubernur
Lampung No. 12 Tahun 2016
Persyaratan
a. masa kerja paling sedikit 1
(satu) tahun sejak pengangkatannya sebagai PNS;
b. setiap unsur penilaian prestasi
kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
c. tidak sedang menjalani hukuman
disiplin tingkat sedang maupun berat;
d. tidak pernah melanggar kode etik
PNS tingkat sedang atau berat;
e. tidak sedang menjalani
pemberhentian sementara sebagai PNS; dan
f. bidang pendidikan yang diikuti
sesuai dengan kompetensi dan dapat menunjang pelaksanaan tugas jabatan.
Kelengkapan administrasi
a. bukti registrasi online Izin
Belajar;
b. surat pernyataan Izin Belajar
bermeterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
c. fotokopi keputusan pengangkatan
PNS;
d. fotokopi keputusan kenaikan
pangkat terakhir;
e. fotokopi surat pernyataan
melaksanakan tugas (SPMT);
f. fotokopi ijazah terakhir yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. fotokopi penilaian prestasi kerja
1 (satu) tahun terakhir;
h. surat keterangan uraian tugas
pokok dan fungsi PNS yang bersangkutan dari pejabat/Pimpinan Satuan Kerja/unit
kerja;
i. surat keterangan pembagian tugas,
bagi PNS yang bekerja shift;
j. fotokopi sertifikat akreditasi
program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau
Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT);
k. fotokopi surat keterangan
diterima/lulus dari institusi pendidikan; dan
l. jadwal kuliah dari institusi
pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar