Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada PNS karena melanggar Peraturan Disiplin PNS.
Dasar Hukum
1. PP No. 53 Tahun 2010 tgl. 6 Juni 2010 tentang Disiplin PNS;
2. Peraturan Ka.BKN No. 21 Tahun 2010 tgl. 1 Oktober 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin terbagi menjadi :
1. Tingkat Hukuman Disiplin Ringan;
2. Tingkat Hukuman Disiplin Sedang;
3. Tingkat Hukuman Disiplin Berat.
Catatan :
Proses penjatuhan hukuman disiplin diberikan melalui pemeriksaan oleh Atasan Langsung, Satuan Pengawas Internal dan Tim Baperjakat sebagai bahan pertimbangan pejabat yang berwenang dalam menerbitkan Surat Keputusan.
0 komentar:
Posting Komentar