Tugas Pokok dan Fungsi
Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Tanjungkarang
Nomor : OT.01.05/ I.2/3987/ 2016, tanggal 9 Agustus 2016
Nomor : OT.01.05/ I.2/3987/ 2016, tanggal 9 Agustus 2016
Melakukan perencanaan, Pengadaan, Mutasi, Pengembangan dan Layanan dibidang kepegawaian di lingkungan Politeknik Kesehatan Tanjungkarang, meliputi :
- Menyusun rencana kerja Urusan Kepegawaian.
- Merencanakan kebutuhan Pegawai dan membuat Analisis beban Kerja dan Analisis Jabatan di lingkungan Politeknik Kesehatan Tanjungkarang;
- Menyusun konsep usul pengadaan, mutasi, dan pengembangan pegawai di lingkungan Politeknik Kesehatan Tanjungkarang;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses mutasi, pengembangan, disiplin dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Politeknik Kesehatan Tanjungkarang;
- Melaksanakan layanan administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan pengumpulan, penyimpanan dan pemeliharaan data kepegawaian;
- Berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai administrasi kepegawaian.
- Melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan pada Urusan Kepegawaian;
- Menyusun laporan kegiatan Urusan Kepegawaian;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan.
0 komentar:
Posting Komentar